Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Oleh karena itu, ajukan permasalahan yang terkait dengan transaksi keuangan Anda kepada bank dan pastikan Anda mendapatkan tanggapan dari bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Siapa yang Dapat Mengajukan Pengaduan?
Setiap pengguna jasa bank yang memiliki rekening ataupun pengguna jasa bank yang tidak memiliki rekening namun melakukan transaksi keuangan melalui bank dapat mengajukan pengaduan.
Cara Mengajukan Pengaduan
Anda dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis pada kantor bank terdekat, kantor bank tempat Anda melakukan transaksi keuangan, atau kantor bank tempat Anda membuka rekening. Anda dapat mengajukan pengaduan melalui call center, hotline service, ataupun melalui media lain yang disediakan bank. Untuk setiap pengaduan yang Anda ajukan, petugas penerima pengaduan akan memberikan nomor registrasi kepada Anda. Nomor registrasi ini dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk meminta informasi kepada bank mengenai status penyelesaian pengaduan yang Anda ajukan.
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
-
Pengaduan Lisan
Apabila Anda mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan Anda akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh bank. Dalam hal pengaduan yang Anda ajukan ternyata memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas bank akan menghubungi Anda dan meminta Anda untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
-
Pengaduan Tertulis
Apabila Anda mengajukan pengaduan secara tertulis, maka Anda perlu melengkapi pengaduan yang diajukan dengan dokumen pendukung yang memadai seperti:
-
Fotocopy bukti identitas
-
Fotocopy rekening
-
Fotocopy bukti transaksi keuangan
-
Fotocopy Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
Pengaduan tertulis yang Anda ajukan akan diselesaikan oleh bank dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila bank akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka bank wajib menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Anda.