Kredit Umum adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat umum yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha maupun modal kerja.
Tabel Kredit Umum dapat Anda download di sini.
Syarat Pengajuan Kredit Umum Kredit Umum Kredit Umum Multiguna Ketentuan Kredit Umum Pada saat realisasi Pinjaman, dipotong biaya-biaya sebagai berikut :Syarat
a. SHM dilampiri fotocopy SPPT PBB ( Rangkap 2 ).
b. BPKB dilampiri dengan fotocopy STNK terbaru ( Rangkap 2 .
c. Surat perjanjian sewa kios / SIDT (Surat Ijin Dasaran Tetap) dilampiri Surat Kuasa Pengalihan Hak (Surat Blokir) dari Instansi terkaitKetentuan Khusus
Ketentuan Lainnya
Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami di (0276) 321393.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.