PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) sebelumnya bernama PD. BPR Bank Boyolali, merupakan sebuah Bank BUMD Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Berdiri pada Tanggal 5 April 1968 dengan SK Bupati No. 24/1968 diperkuat dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Kep 018/KM.17/1996.
Berikut ini uraian tentang sejarah berdirinya PD. BPR Bank Boyolali :
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor K.24/1968 tanggal 5 April 1968, pada pertengahan tahun 1968 di Boyolali didirikan “BANK PASAR” yang merupakan salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Kabupaten Boyolali.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 150/KU/Adm/B/1968 tanggal 9 Desember 1968, pada pertengahan tahun 1968 didirikan “BANK DESA” yang merupakan salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Kabupaten Boyolali.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 151/KU/Adm/1968 tanggal 9 Desember 1968, pada pertengahan tahun 1968 didirikan “BANK KARYAWAN” yang merupakan salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Kabupaten Boyolali.
- Pada tanggal 30 Juni 1970, tiga bank tersebut di atas difungsikan menjadi satu badan dengan nama “LEMBAGA PERKREDITAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI” dengan dasar Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 1970, dan masih tetap menjadi salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Kabupaten Boyolali.
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1980, atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 1979, Lembaga Perkreditan Daerah tersebut dipisahkan dari Perusahaan Daerah Kabupaten Boyolali, dan berdiri sendiri sebagai perusahan dengan nama “PERUSAHAAN DAERAH BANK PASAR DATI II BOYOLALI”.
- Badan Usaha tersebut mendapatkan ijin melanjutkan usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keterangan No. KET.143/MK.II/1980 tanggal 19 Mei Tahun 1980.
- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dati II Boyolali Nomor 10 Tahun 1995, terhitung mulai Tanggal 1 Oktober 1995 berubah nama menjadi “PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN DATI II BOYOLALI” dan telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor KEP.018/KM/17 tanggal 15 Januari 1996.
- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali No.17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, telah berubah nama menjadi PD. BPR BANK BOYOLALI.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali.
- Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001008. AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BOYOLALI (PERSERODA)
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.
- Berdasarkan Keptusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008586.AH.01.02 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK BOYOLALI (PERSERODA).