Kredit UMKM

 

UMKM

 

Kredit UMKM adalah Kredit bergulir yang diberikan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Wilayah kabupaten Boyolali yang sumber dananya berasal dari dari Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan total dana yang digulirkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar rupiah).

 

Syarat

Syarat Pengajuan Kredit UMKM

  1. Mengisi aplikasi permohonan kredit UMKM yang telah disediakan bank. Aplikasi bisa Anda download di sini. (Password: bankboyolalioke)
  2. Permohonan kredit dilampiri : 
    • Fotocopy KTP Suami/Istri (3 lembar).
    • Fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar).
    • Fotocopy Surat Nikah (3 lembar).
    • Surat Keterangan Usaha (SIUP, NPWP atau TDP) bila ada.
    • Menyerahkan agunan sebagai jaminan (untuk agunan tanah dan bangunan : melampirkan fotocopy sertifikat dan SPPT PBB terakhir).
    • Meterai Rp. 10.000,00 (4 lembar).
    • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boyolali.
    • Bagi Kelompok/badan hukum memiliki struktur organisasi dan pengurus minimal ketua, sekretaris dan bendahara dan peraturan tertulis.

Ketentuan

Ketentuan Pinjaman UMKM

  1. Maksimal jangka waktu yang diberikan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama-lamanya 3 (tiga) tahun terhitung sejak disepakatinya akta kredit lunak dan dapat ditambah dengan masa tenggang selamnya 3( tiga) bulan.
  2. Suku bunga kredit sebesar 5% (lima persen) pertahun.
  3. Pinjaman yang diterima, dipotong dari plafon kredit sebesar :
    • 0,5% untuk Provisi.
    • 0,5% untuk Administrasi.
    • Asuransi kredit (Asuransi Jiwa) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Peminjam diwajibkan membuka Rekening Tabungan/Simpanan wajib, yang besarnya tabungan dipotong dari plafon kredit sebesar :
    • 2% dari Plafond Kredit
  5. Simpanan Wajib tersebut diatas, dapat diambil kembali apabila pinjaman telah lunas, pada saat PELUNASAN.

Kriteria UMKM

  1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia secara individu atau bergabung dalam koperasi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  3. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.

Pin It


simasda2

Tabungan SIMASDA Berhadiah

Tabungan Berhadiah dengan Bunga Menarik, Syarat Mudah, Pelayanan Cepat, Aman (dijamin LPS), dan Menguntungkan.

selengkapnya >


bersama2

Tabungan Bersama

Adalah tabungan undian berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR

selengkapnya >


simpel 2

Tabungan SimPel

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh

selengkapnya >

 


deposito 2

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan uang Anda. Selain aman, dana Anda juga akan terus berkembang.

selengkapnya >


Hubungi Kami

 
Copyright © 2017. PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
Terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
 
 

 

Sosial Media

036 facebook029 instagram001 Youtube027 linkedin050 Google

 

 

Link & Mitra Kerja