Kredit Perangkat Desa adalah kredit yang diberikan kepada para pemangku desa atau perangkat desa yang bertujuan untuk.
Tabel Kredit Perangkat Desa dapat Anda download di sini.
Syarat Pengajuan Kredit Perangkat Desa Ketentuan Kredit Perangkat Desa Pada saat realisasi Pinjaman, dipotong biaya-biaya sebagai berikut :Ketentuan Umum
Ketentuan Khusus
a) Sebidang tanah atau tanah beserta bangunan dengan bukti Sertipikat hak milik yang dilampiri SPPT PBB terakhir atau;
b) Kendaraan bermotor dengan bukti BPKB atas nama pemohon atau dilampiri dengan bukti kepemilikan (kwitansi jual beli atau balik nama) dan STNK yang masih berlaku. Usia teknis kendaraan yang diagunkan:
1) kendaraan roda 2 (dua) usia maksimal 8 tahun.
2) kendaraan roda 4 (empat) usia maksimal 15 tahun.
c) Apabila Agunan bukan hak miliknya, harus dilampiri surat kuasa dari pemilik.
d) Jaminan dilakukan pengikatan (dinotariilkan)Ketentuan Lainya
Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami di (0276) 321393.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.