Tabungan BERSAMA

 

bersama2

 

TABUNGAN BERSAMA

Adalah Tabungan Undian Berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR di wilayah Boyolali (PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA), PT. BPR Mitra Pandanaran Mandiri, PT. BPR Arthayasa Ageng, PT. BPR Bank Desa Guna Daya, PT. BPR Nusamba Ampel, dan PT. BPR Arthareksa Sejahtera).

Periode Undian Tabungan, dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Suku Bunga : 1.00% per tahun

 

Ketentuan


  1. Tabungan Bersama Berhadiah diperuntukkan bagi Penabung peorangan dan tidak berlaku untuk Direksi dan Karyawan BPR Peserta.
  2. Setiap penabung Tabungan Bersama Berhadiah berhak mendapatkan Buku Tabungan.
  3. Bukti penyimpanan bagi penabung adalah Buku Tabungan Bersama Berhadiah yang diterbitkan oleh PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
  4. Bila terjadi perbedaan saldo antara Buku Tabungan dengan catatan pembukuan Bank, maka yang dianggap sah adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  5. Apabila Buku Tabungan hilang, penabung harus segera melaporkan ke kantor PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan dan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.
  6. Segala kerugian atas penyalahgunaan Buku Tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya Buku Tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak penabung.
  7. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik yang saat ini berlaku maupun yang akan datang.

Tata cara

 

  1. Untuk pembukaan rekening (setoran pertama) minimal sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  2. Penyetoran/Pengambilan dapat dilakukan setiap saat waktu, pada jam kerja selama kas buka.
  3. Setiap penyetoran dan penarikan Tabungan, nasabah wajib membawa buku Tabungan Bersama Berhadiah, mengisi dan menandatangani slip setoran atau slip penarikan tabungan.
  4. Setiap penyetoran tabungan, nasabah diberikan salinan slip setoran. Sedangkan untuk penarikan tabungan, nasabah tidak diberikan salinan slip penarikan.
  5. Saldo minimal sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  6. Apabila saldo minimal dibawah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah), maka Bank akan menutup rekening tersebut dan sisa saldo dipergunakan sebagai biaya tutup rekening.

 

Ketentuan Bunga


  1. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank. Setiap terjadi perubahan suku bunga, Bank akan memberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
  2. Bunga dibayar setiap akhir bulan dengan cara dipindahbukukan (overbooking) pada saldo terakhir (setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku), yang tercatat dalam Buku Tabungan Bersama Berhadiah atas nama penabung.
  3. Bunga tabungan dihitung secara harian.
  4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Penutupan Rekening

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani formulir penutupan rekening tabungan yang telah disediakan oleh Bank.                           
  2. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan Tabungan.
  3. Nasabah menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
  4. Nasabah menyerahkan Buku Tabungan yang kemudian akan dipotong sebagian oleh petugas Bank sebagai tanda rekening tabungan telah ditutup.

Biaya-biaya

  1. Biaya administrasi setiap bulan Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk setiap rekening.
  2. Biaya penutupan rekening tabungan Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
  3. Biaya pengganti Buku Tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp 10.000,-  (Sepuluh ribu rupiah).

 

Ketentuan Undian

  1. Setiap kelipatan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari SRT (Saldo Rata-Rata Terendah) setiap bulan, Penabung berhak atas 1 (Satu) poin undian.
  2. Poin undian yang diperoleh setiap bulan, akan diakumulasikan selama 1 periode undian, dan akan ditentukan nomor kupon undian berdasarkan total poin yang diperoleh.
  3. Saldo minimal tabungan pada waktu akan dilaksanakan pengundian, adalah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka berhak diikutkan dalam proses undian.
  4. Apabila pada waktu akhir periode undian, saldo tabungan dibawah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka semua poin yang sudah terkumpul akan dinyatakan hangus, dan nasabah tidak diikutkan dalam proses undian.
  5. Direksi dan Karyawan BPR Peserta tidak berhak mengikuti undian.
  6. Penarikan undian di lakukan secara terbuka, dihadapan Notaris dan para saksi dari Kepolisian dan Dinas Sosial, pejabat-pejabat BPR Peserta dan perwakilan Penabung dari BPR Peserta.
  7. Penarikan undian di lakukan setiap 12 (dua belas) bulan sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh Badan Kerjasama Tabungan Bersama.
  8. Hadiah undian berupa hadiah utama dan hadiah hiburan, diperebutkan oleh seluruh Penabung Tabungan Bersama Berhadiah dari BPR Peserta.
  9. Mengenai pelaksanaan undian serta macam hadiahnya akan di atur secara tersendiri

Dana Undian

  1. Dana undian ditanggung bersama "BPR Peserta" dan diperhitungkan secara proporsional sesuai dengan jumlah point masing-masing BPR Peserta.
  2. Setiap BPR Peserta diwajibkan menyetor Dana Undian kepada panitia/Koordinator Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari Kalender sebelum pelaksanaan undian. Besarnya dana undian yang menjadi kewajiban dan harus dibayarkan oleh masing-masing anggota BPR Peserta Tabungan Bersama Berhadiah, diputuskan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh semua BPR Peserta, yang perhitungannya didasarkan pada jumlah point nomor undian yang diperoleh selama 12 (dua belas) bulan dari semua BPR Peserta Tabungan Bersama Berhadiah.
  3. Dari dana undian yang terkumpul tersebut akan diperinci untuk alokasi hadiah utama dan hadiah hiburan serta untuk biaya penyelenggaraan yang penggunaannya akan disepakati seluruh BPR Peserta sebelum pelaksanaan undian.
  4. 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan undian, diadakan rapat untuk membahas besarnya dana undian yang menjadi kewajiban masing-masing anggota BPR Peserta Tabungan Bersama Berhadiah yang harus dibayarkan. Perhitungan biaya di dasarkan pada jumlah point yang di peroleh nomor undian selama 12 (dua belas) bulan dari semua BPR Peserta Tabungan Bersama Berhadiah.

Biaya Penyelenggaraan

Alokasi dan besarnya biaya penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan undian, diputuskan bersama dalam suatu rapat oleh semua BPR Peserta.

Penghitungan Point Perolehan Nomor Undian

  1. Perhitungan point perolehan nomor undian Tabungan Bersama Berhadiah dilakukan untuk Penabung dengan pengendapan dana minimal 1 bulan. Penabung baru yang membuka rekening dalam setiap bulannya, maka Penabung tersebut akan diperhitungkan point perolehan nomor undian pada bulan berikutnya. Perhitungan perolehan point tiap Penabung di dasarkan pada perhitungan saldo minimal Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tiap bulannya.
  2. Pemberian nomor undian ke masing-masing BPR Peserta di berikan secara total sedangkan penjumlahan jumlah point dari masing-masing rekening Tabungan dan pembagian nomor undian ke masing-masing Penabung di lakukan sepenuhnya oleh masing-masing BPR Peserta.
  3. Penabung di setiap BPR Peserta dinyatakan mengundurkan diri jika menutup tabungan atau saldo tabungannya nol rupiah sehingga nomor undian sebelumnya di batalkan atau hangus, kecuali jika Penabung pasif ataupun masih memiliki saldo minimal Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka Penabung tersebut berhak diikutsertakan dalam pengundian pada periode tersebut. Laporan point batal/hangus disampaikan pada panitia/penyelenggara pada bulan berikutnya.

Untuk informasi dan penawaran lebih lanjut, silahkan menghubungi kami.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.

Pin It


simasda2

Tabungan SIMASDA Berhadiah

Tabungan Berhadiah dengan Bunga Menarik, Syarat Mudah, Pelayanan Cepat, Aman (dijamin LPS), dan Menguntungkan.

selengkapnya >


bersama2

Tabungan Bersama

Adalah tabungan undian berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR

selengkapnya >


simpel 2

Tabungan SimPel

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh

selengkapnya >

 


deposito 2

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan uang Anda. Selain aman, dana Anda juga akan terus berkembang.

selengkapnya >


Hubungi Kami

 
Copyright © 2017. PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
Terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
 
 

 

Sosial Media

036 facebook029 instagram001 Youtube027 linkedin050 Google

 

 

Link & Mitra Kerja