Kredit Pegawai

 

kreditpegawai

 

Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama (MoU) antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK. Pola pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan melalui mekanisme potong gaji oleh Bendahara/Juru Bayar dinas yang bersangkutan.

 

Tabel Kredit Pegawai dapat Anda download di sini.

 

Ketentuan Umum

Syarat Pengajuan Kredit Pegawai

  1. Mengisi aplikasi permohonan kredit pegawai yang telah disediakan bank. Aplikasi bisa Anda download di sini. (Password: bankboyolalioke)
  2. Permohonan kredit dilampiri :
    1. Rincian gaji yang di ketahui Bendahara dan Pimpinan, serta dibubuhi stempel dinas.
    2. Surat kuasa kepada Bendahara bermaterai Rp 10.000,- (enam ribu rupiah) dan diketahui pimpinan, serta dibubuhi stempel dinas.
    3. Analisa pendapatan dan biaya
    4. Fotocopy SK Asli (kenaikan pangkat/gaji berkala)
    5. Fotocopy E-KTP peminjam beserta suami/istri/penanggung
    6. Fotocopy surat nikah/cerai.
    7. Fotocopy Kartu Keluarga.
    8. Melampirkan agunan tambahan yang dipersyaratkan berdasarkan besarnya plafond pinjaman, berupa :
      - SHM
      - BPKB (Kendaraan roda 2 usia maksimal 8 tahun dan roda 4 usia maksimal 15 tahun)
      - Apabila agunan bukan hak milik di lampiri surat kuasa

Ketentuan Khusus

Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

  1. Maksimal angsuran pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Lembaga Perbankan dan lembaga Keuangan Lainnya adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari Gaji dan tidak termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Kuasa pendebetan tabungan gaji (Tabungan Bank Jateng) guna pembayaran angsuran.
  3. Fotocopy cover buku tabungan gaji (Tabungan Bank jateng).
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  5. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melampirkan Asli SK Pengangkatan ASN, dan untuk pinjaman di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melampirkan Asli SK Kenaikan Pangkat.
  6. Jangka waktu maksimal adalah 180 bulan (15 tahun) dan tidak melebihi masa pensiun.
  7. Pinjaman lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), disertai dengan agunan tambahan

Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di luar wilayah boyolali dan anggota TNI/POLRI

  1. Maksimal angsuran pinjaman di seluruh Lembaga Perbankan dan lembaga Keuangan Lainnya adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari Gaji
  2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  3. Asli SK Kenaikan Pangkat
  4. Jangka waktu maksimal adalah 180 bulan (15 tahun) dan tidak melebihi masa pensiun.
  5. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melampirkan SK asli Pengangkatan.
  6. Pinjaman lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), disertai dengan agunan tambahan.

Ketentuan Pinjaman Bagi Anggota DPRD

  1. Maksimal angsuran pinjaman di seluruh Lembaga Perbankan dan lembaga Keuangan Lainnya adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari Gaji
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Kuasa pendebetan tabungan gaji (Tabungan Bank Jateng) guna pembayaran angsuran.
  3. Fotocopy cover buku tabungan gaji (Tabungan Bank jateng)
  4. Asli SK Pengangkatan sebagai anggota DPRD
  5. Jangka waktu maksimal adalah sampai dengan masa jabatannya beakhir.
  6. Pinjaman lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), disertai dengan agunan tambahan

Ketentuan Pinjaman Bagi Pegawai Non ASN

  1. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan bersedia melunasi pinjaman jika terjadi PHK dan/mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  2. Asli SK Pengangkatan dan/Perjanjian Kontrak yang masih berlaku dan/ Asli Kartu Jamsostek bagi Karyawan swasta
  3. Pinjaman lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), disertai dengan agunan tambahan

Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP)

  1. Maksimal angsuran pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah 50% (lima puluh persen) dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima.
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Kuasa pendebetan tabungan TPP (Tabungan Bank Jateng) guna pembayaran angsuran.
  3. Fotocopy buku tabungan gaji (Tabungan Bank Jateng)
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG).
  5. Melampirkan Asli SK Kenaikan Pangkat.
  6. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 36 bulan (3 tahun) dan tidak melebihi masa pensiun.
  7. Foto Kartu ATM di Dokumentasikan pada saat Realisasi.

Ketentuan Pinjaman Pegawai BUMD Kabupaten Boyolali

  1. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan bersedia melunasi pinjaman jika terjadi PHK dan/mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  2. Asli SK Pengangkatan sebagai karyawan BUMD.
  3. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 180 bulan (15 tahun) dan tidak melebihi masa pensiun.
  4. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), disertai dengan agunan tambahan.

Ketentuan Pinjaman Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL)

  1. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan bersedia melunasi pinjaman jika terjadi PHK dan/mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  2. Asli SK Pengangkatan dan/Perjanjian Kontrak sebagai Karyawan PPPK dan TKHL.
  3. Maksimal angsuran pinjaman dengan fasilitas potong gaji adalah 60% (enam puluh persen) dari Gaji.
  4. Jangka waktu kredit untuk PPPK adalah maksimal 5 tahun (60 bulan) dan 3 tahun (36 bulan) untuk TKHL.
  5. Maksimal pinjaman untuk PPPK sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan untuk TKHL sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan apabila pinjaman melebihi ketentuan maka akan disertai tambahan agunan.

Ketentuan Lainya

  1. Biaya Propisi sebesar 1 % dari plafond kredit
  2. Biaya Administrasi sebesar 1 % dari plafond kredit.
  3. Biaya Asuransi Kredit/Iuran Jasa Penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Simpanan Wajib Sebesar :
    a. ½ kali angsuran untuk pinjaman dengan jangka waktu sampai dengan 2 (dua) tahun
    b. 1 kali angsuran untuk pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun
    c. Simpanan tersebut diatas bisa, diambil apabila pinjaman telah lunas
  5. Kredit Pegawai Bagi Angggota DPRD untuk provisi dikenakan 0,5% (nol koma lima persen) dari pokok pinjaman dan administrasi 0,5% (nol koma lima persen) dari pokok pinjaman.

 

Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami di (0276) 321393.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.

Pin It


simasda2

Tabungan SIMASDA Berhadiah

Tabungan Berhadiah dengan Bunga Menarik, Syarat Mudah, Pelayanan Cepat, Aman (dijamin LPS), dan Menguntungkan.

selengkapnya >


bersama2

Tabungan Bersama

Adalah tabungan undian berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR

selengkapnya >


simpel 2

Tabungan SimPel

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh

selengkapnya >

 


deposito 2

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan uang Anda. Selain aman, dana Anda juga akan terus berkembang.

selengkapnya >


Hubungi Kami

 
Copyright © 2017. PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
Terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
 
 

 

Sosial Media

036 facebook029 instagram001 Youtube027 linkedin050 Google

 

 

Link & Mitra Kerja