Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama (MoU) antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK. Pola pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan melalui mekanisme potong gaji oleh Bendahara/Juru Bayar dinas yang bersangkutan.
Tabel Kredit Pegawai dapat Anda download di sini.
Syarat Pengajuan Kredit Pegawai Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di luar wilayah boyolali dan anggota TNI/POLRI Ketentuan Pinjaman Bagi Anggota DPRD Ketentuan Pinjaman Bagi Pegawai Non ASN Ketentuan Pinjaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) Ketentuan Pinjaman Pegawai BUMD Kabupaten Boyolali Ketentuan Pinjaman Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL)Ketentuan Umum
- SHM
- BPKB (Kendaraan roda 2 usia maksimal 8 tahun dan roda 4 usia maksimal 15 tahun)
- Apabila agunan bukan hak milik di lampiri surat kuasaKetentuan Khusus
Ketentuan Lainya
a. ½ kali angsuran untuk pinjaman dengan jangka waktu sampai dengan 2 (dua) tahun
b. 1 kali angsuran untuk pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun
c. Simpanan tersebut diatas bisa, diambil apabila pinjaman telah lunas
Untuk informasi dan penjelasan produk lebih lanjut, silahkan menghubungi kami di (0276) 321393.
Kami akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda.